Para peserta pelatihan juga dilatih mengenai cara bertindak menghadapi permasalahan terkait kendaraan sumbu tiga, cara mengatasi kepadatan di rest area, gerbang tol, dan tempat wisata.
Terkait lintasan kendaraan sumbu tiga atau lebih, ditegaskan bahwa selama arus mudik dan balik mulai tanggal 5 sampai dengan 16 April 2024 dilakukan pembatasan yang berlaku di seluruh jalan tol trans jawa dan ruas jalur arteri mulai Brebes hingga Demak serta jalur selatan hingga Purwokerto.
Pembatasan tersebut berdasarkan SKB yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Bina Marga dan Kakorlantas, dan ini harus disosialisasikan untuk dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pengelola dan pemilik truk pengangkut barang.
Meski demikian, sejumlah truk pengangkut bahan kebutuhan pokok diperbolehkan melintas dengan dilengkapi surat ijin jalan dan ditempel stiker khusus dari Dishub Darat.
"Terhadap pelanggaran kendaraan sumbu tiga yang masih melintas di masa arus mudik dilakukan penindakan berupa tilang berdasarkan pasal 282, pasal 104 ayat 3 dan ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegasnya.
Materi mengenai teknis pelaksanaan sistem One Way juga dijabarkan kepada seluruh peserta pelatihan. Termasuk cara bertindak menghadapi eskalasi jumlah kendaraan yang melintas di gerbang tol dan rest area.
Editor : Ahmad Antoni