Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Dokter Umum Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Pasien, Modus Cek Jantung
Advertisement . Scroll to see content

Ajak Pasien Mandi Kembang dan Paksa Kuda-kudaan, Dukun Cabul Dipenjara

Selasa, 15 Februari 2022 | 11:51 WIB
  • author Sunu Hastoro
Ajak Pasien Mandi Kembang dan Paksa Kuda-kudaan, Dukun Cabul Dipenjara
Ilustrasi perkosaan dukun cabul. (Dok)

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Jepara AKP M Facrur Rozy menambahkan bahwa tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara.

Hal ini untuk mengelabui korban agar keinginannya dengan cara ritual hingga berbuat asusila.

Dari pengakuan tersangka, modus itu dilakukan karena nafsu. Selain korban yang merupakan pelapor, juga terdapat 2 pasien lainnya yang menjadi korban. 

Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Editor: Agus Riyadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut