Diketahui, Gibran merupakan anak dari Hamzah yang merupakan buruh bangunan. Gibran mempunyai dua adik berusia 4 tahun dan 1,5 tahun yang kerap dititipkan kepada tetangga dan RT RW setempat karena sang ibu jarang pulang ke rumah.
"Ditinggal tiga-tiganya. Jadi kami ke situ pun pak Hamzah baru pulang dari luar kota. Pada intinya terkait pada keberadaan mereka, tetangga dan RT RW sangat memperhatikan kondisi mereka, karena mereka tahu pak Hamzah sebagai buruh lepas yang bekerja di luar kota anaknya ditinggal kemudian ibunya si anak-anak ini tidak selalu berada di tempat, sering ditinggal maka para tetangga RT RW sering memberikan makanan," jelasnya.
Kemudian, dari hasil assesment diketahui memang keluarga Gibran kurang mampu. Karena, penghasilan dari sang ayah yang tidak tetap itu.
"Memang kalau kita melihat eksisting keluarganya memang terkategorikan keluarga yang miskin dengan penghasilan tidak tetap. Karena, pak Hamzah (kepala keluarga) merupakan buruh bangunan yang bekerja di kawasan BSD, kepulangannya pun tentatif, tergantung izin dari mandornya, kami belum tahu berapa penghasilan seorang buruh bangunan," ungkapnya.
Lalu, setelah ditanyakan kepada pemerintah desa dan lainnya ternyata nama dari KK tersebut tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena, KK masih menginduk ke Hamzah sementara 3 anaknya tidak terdaftar dalam KK tersebut."Itu yang kami sayangkan dan tidak pernah melapor juga ke RT RW," ujarnya.
Ke depan, pihaknya sudah meminta kepada desa bahwa keluarga Hamzah dalam pengawasan. Juga berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Bogor untuk memberikan assesment dan pendampingan serta bisa masuk kepada penerima bantuan.
"Terkait dengan dugaan-dugaan yang kita perkirakan ini anak mengalami perlakuan secara buruk, secara verbal Ini kita sampai kepada dinas DP3AP2KB untuk bagaimana berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni