get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudah dan Cepat! Ini Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota

Menkes Pastikan Tak Akan Ubah Iuran BPJS Tahun 2024

Jum'at, 17 Mei 2024 | 08:54 WIB
header img
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan besaran iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih dipertimbangkan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kabar terkait perubahan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah menuai perhatian publik. Merespons hal tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan pihaknya tak akan mengubah iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2024.

Menkes Budi menyebut besaran iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tersebut masih dipertimbangkan.

"Iuran BPJS itu kalau mau disesuaikan, itu prosesnya panjang. Jadi kita akan pakai dasar yang iurannya sekarang dan sampai 2024 kita tidak ada rencana untuk mengubah iuran premi BPJS," kata Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Budi menyampaikan iuran KRIS akan disederhanakan seiring dengan penerapan sistem pelayanan kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan saat ini terlalu berjenjang.

"Iurannya nanti akan kita sederhanakan, karena sekarang kan iurannya terlalu berjenjang, kita lihat yang kelas 3 ini mau kita standar kan, sehingga jangan terlalu dibedakan dong antara kelas 3, kelas 2, kelas 1 minimalnya. Ini kita mau standarkan," ucap Budi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa sistem KRIS untuk meningkatkan standar minimum layanan kesehatan. Pelayanan kesehatan akan memiliki standar yang lebih baik.

"Contoh satu kamar ada yang isinya enam, delapan, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal empat. Contoh yang kedua, ada kamar BPJS dulu yang tidak ada kamar mandinya, sekarang harus ada kamar mandi di dalam jadi nggak usah di luar," ucap Budi.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut