get app
inews
Aa Read Next : Kisah Pilu Siswi SMP Dihamili Anak Polisi, Ibu Pelaku Minta Korban Gugurkan Kandungan

6 Fakta Ibu Tega Rekam Putri Kandung Disetubuhi Pacar, Nomor 4 Motifnya di Luar Nalar

Rabu, 22 Mei 2024 | 16:52 WIB
header img
ilustrasi merekam persetubuhan anak dengan pria kekasihnya. (IST)

3. Calon Bayi Meninggal akibat Obat Aborsi
Namun cara yang ditempuh selama ini untuk menggugurkan kandungan anaknya gagal, hingga tersangka menyuruh seseorang agar mencari
obat aborsi. Hingga akhirnya calon bayi di dalam kandungan HR meninggal akibat obat aborsi tersebut. "Kurang lebih 7 bulan maka orang tua kandung yakni Ibu M itu meminta bantuan dari tersangka lainnya yaitu ibu NKS (55) untuk membelikan obat aborsi dan kebetulan dibelinya di kawasan Pasar Pramuka," ujar Nicolas.
Akhirnya sang ibu jadi tersangka karena perbuatannya. Ia tak sendiri karena ada sosok inisial N (55) yang juga jadi tersangka. N disuruh oleh NKS buat beli obat aborsi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), mefenamic acid 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah tua milik HR dan dress bunga-bunga.

4. Motif untuk Memuaskan Nafsu Birahi
Polisi mengungkap motif NKS tega membiarkan dan merekam putrinya berhubungan seksual dengan sang pacar untuk memuaskan nafsu birahinya. Nicolas mengatakan bahwa NKS mengaku suka dengan pacar putri kandungnya itu, bahkan ia senang melihat aksi pria itu menyetubuhi anaknya. Oleh karena itu, NKS sengaja merekam persetubuhan putrinya dengan pacarnya. “Latar belakangnya ibunya juga tertarik dengan pacar anaknya, motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya itu,” kata Nicolas.

5. Sang putri Ditahan di Yayasan
Sementara, HR yang masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung, Jakarta Timur. Sedangkan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota, karena tempat kejadian perkara dilakukan di tempat kos yang berada di wilayah Kota Bekasi.

6. Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar
Atas perbuatannya, tersangka NKS terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak 3 miliar. “Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP.”

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut