SEMARANG, iNewsSemarang.id - Seorang kontraktor asal Semarang, Hari Mulyono (64), mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang terkait dugaan penipuan dan perampasan aset oleh mafia tanah.
Hari, yang merupakan warga Graha Padma Indah Blok B/43, kini hidup dalam penderitaan akibat masalah pinjaman uang sebesar Rp17 miliar kepada Sutrimo Yusuf (64) dan Sugiarto, dengan jaminan aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Arteri Sukarno Hatta.
Dia mengungkapkan bahwa asetnya yang bernilai lebih dari 100 miliar rupiah telah dijual oleh pihak pemberi pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, sehingga ia mengalami kerugian besar.
"Saya punya hutang Rp17 miliar, aset saya berupa tanah dan bangunan senilai Rp100 miliar telah dijual oleh orang yang mengutangi saya dengan bunga tinggi," kata Hari didampingi kuasa hukumnya, Untung Haryanto SH, di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (20/6).
Hari menjelaskan bahwa ia meminjam uang sebesar Rp17 miliar dengan perjanjian pengembalian Rp27 miliar (Rp17 miliar pokok dan Rp10 miliar bunga). Namun, saat ia hendak mengembalikan uang tersebut, asetnya sudah dalam proses balik nama.
"Begitu saya tahu ada proses balik nama, saya berusaha memblokir dan berhasil, namun mereka berhasil membobol blokir karena ada tekanan dari ormas," ungkapnya.
Menurut dia proses balik nama tersebut dilakukan dengan intimidasi oleh oknum ormas terhadap notaris dan kantor BPN. "Oknum ormas itu menggeruduk kantor notaris dan BPN agar proses balik nama tetap berjalan," ujarnya.
Tidak hanya itu, nilai jual objek pajak (NJOP) aset tersebut juga direkayasa. Dari nilai seharusnya Rp130 miliar, aset tersebut dijual hanya sebesar Rp50 miliar dan dilaporkan ke kantor pajak senilai Rp25 miliar tanpa seizin Hari.
"Saya dirugikan dari nilai uang, pajak, dan bahkan diancam serta dikriminalisasi," tegas Hari. Dia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan meminta perhatian dari presiden, menteri, dan kapolri.
"Saya mohon kepada pihak berwenang untuk memonitor kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan," harap Hari.
Kuasa hukum Hari, Untung Haryanto SH, menjelaskan bahwa agenda sidang adalah pembacaan surat gugatan. Mediasi telah gagal, sehingga proses persidangan akan masuk ke pokok perkara.
"Pokok gugatan adalah perbuatan melawan hukum, fokusnya adalah terhadap tergugat 1 yang telah menyalahgunakan aset klien saya," kata Untung.
Untung menyebutkan bahwa aset milik Hari di Jalan Sukarno Hatta dengan luas tanah 12.300 m2 dan bangunan hampir 6.000 m2, berupa 12 gudang dan satu kantor dua lantai, telah dijual tanpa hak.
Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp120 miliar sesuai NJOP tahun 2022, sedangkan kerugian immateriil sekitar Rp150 miliar karena merusak reputasi kliennya.
Editor : Ahmad Antoni