get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Temukan Mobil hingga Sejumlah Dokumen Milik Harun Masiku

Survei PPDB: 42,4 Persen Guru Tahu Siswa Tak Penuhi Syarat Tetap Diterima di Sekolah Pilihan

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:12 WIB
header img
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).(Foto Ilustrasi)

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta tenaga pendidik dan unit pelaksana pendidikan tak menerima gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB 2024. Dia Lembaga mengingatkan sudah ada aturan yang melarang praktik tersebut.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). KPK berharap melalui SE ini bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel.

"SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi," kata Budi dalam keterangan tertulis.

Budi juga mengajak masyarakat luas, baik orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB.

"Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah pasca-pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut