get app
inews
Aa Text
Read Next : Ganjar Soroti Penunjukan Sudaryono jadi Wamentan: Berkaitan dengan Pilkada 2024

Fraksi Gerindra Kendal Berkomitmen Perjuangkan Nasib tenaga Honorer

Jum'at, 25 Februari 2022 | 14:13 WIB
header img
Perwakilan tenaga honorer saat beraudensi dengan Wakil Ketua DPRD Kendal, Anurrochim. (Foto: iNews/Agus Riyadi)

Dikabarkan, terkait dengan tenaga honorer, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023.

Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut