Fraksi Gerindra Kendal Berkomitmen Perjuangkan Nasib tenaga Honorer
Jum'at, 25 Februari 2022 | 14:13 WIB
Dikabarkan, terkait dengan tenaga honorer, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023.
Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Editor : Agus Riyadi