"Setelah klien kami cek,ternyata panggilan sidang pertama dan selanjutnya di duga ada pihak lain yang sembunyikan dari klien kami, dan klien kami mendapatkan informasi dari SIPP Pengadilan Agama Semarang bahwa persidangan perkara tersebut telah dilaksanakan 4 kali," ungkapnya kepada wartawan di Semarang pada Kamis (8/8/2024).
Lebih lanjut Rudi Kabunang menyebut bahwa dalam Sidang Pertama gugatan verzet kedua belah pihak antara Susan dan Kukrit telah bertemu melalui Kuasa Hukum masing-masing di Pengadilan Agama Semarang.
Selanjutnya, sidang kedua akan dilakukan pada tanggal 22 Agustus dengan agenda mediasi yang wajib dihadiri kliennya dan tergugat.
“Tadi sidang pertama dibuka pengecekan adminitrasi terus nanti ditentukan sidang kedua 22 Agustus yaitu diharapkan para klien hadir. Kedua belah pihak hadir untuk mediasi,” ujarnya.
Untuk mengkonfirmasi gugatan tersebut, wartawan yang berusaha menghubungi melalui whats app kuasa hukum pihak tergugat, namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban
Editor : Ahmad Antoni