JAKARTA, iNewsSemarang.id - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur yang kedapatan ikut membuat isu soal pedoman pengeras suara masjid dan mushola di media sosial terancam dipecat.
Hal tersebut tercantum dalam himbauan Kemenag Jatim, dalam surat himbauan tersebut tertulis bilamana ada ASN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jatim dan Kantor Kemenag baik Kab maupun Kota se-Jatim yang terbukti ikut serta menggoreng atau menshare gorengan tersebut di media apapun, contoh media sosial FB, WA, Twitter, IG, dan lain lain.
Para ASN tersebut dapat ditindak tegas sesuai regulasi atau diancam untuk diberhentikan secara tidak hormat.
"Mohon segera ditindak tegas sesuai regulasi dan kepada ASN tersebut bisa diancam maksimal pemberhentian dari ASN dengan tidak hormat," tulis himbauan tersebut.
Editor : Miftahul Arief