get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalur Pantura Demak-Semarang Tersendat akibat Perbaikan Jembatan Tuntang Buyaran

Viral Siswa SMA Setubuhi Siswi SMP di Demak, Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Minggu, 29 September 2024 | 10:19 WIB
header img
ilustrasi kasus asusila sswa SMA terhadap siswi SMP di Demak. (Ist)

DEMAK, iNewsSemaranng.id Polres Demak masih melakukan penyidikan terhadap kasus asusila yang dialami salah satu siswi SMP di Kabupaten Demak. Sementara, pelakunya yang merupakan siswa SMA akan menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya itu, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan, kasus asusila terjadi ketika korban berinisial bunga kelas 3 SMP melakukan fotokopi tugas dan di jalan bertemu pelaku yang berinisial Rh siswa kelas 2 SMA.

Lantas korban diajak ke bangunan SD Cabean 2 Demak, yang kebetulan kunci pintu gerbangnya rusak. Kemudian pelaku melakukan tindakan asusila dengan disaksikan teman pelaku, bahkan ada yang merekam peristiwa tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Haris Wahyudi Ridwan membenarkan adanya kasus asusila yang dialami salah satu siswi SMP di Demak.

Terkait lokasi asusila (persetubuhan) di gedung sekolah dasar (SD), kata dia, karena kuncinya rusak, sehingga bisa dimasuki pelaku untuk melakukan aksi asusila.

"Tentunya hal ini menjadi masukan dan evaluasi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (29/9).

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut