get app
inews
Aa Text
Read Next : Respon SE Kemenkeu, Kadivpas Kemenkumham Jateng Instruksikan Penghematan Anggaran Perjalanan Dinas

Mudah dan Cepat! Ini Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota

Rabu, 13 November 2024 | 09:55 WIB
header img
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut ini penjelasan cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota penting untuk diketahui. Penjelasan ini penting terutama bagi Anda yang sering bepergian ke luar kota.

BPJS Kesehatan mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang berfungsi sebagai asuransi kesehatan bagi masyarakat Indonesia. 

Selain membayar iuran, peserta harus mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang terdaftar sesuai domisili pada kartu JKN-KIS untuk memanfaatkan hak-haknya.

Akan tetapi, kebutuhan akan pelayanan kesehatan bisa muncul kapan saja, termasuk saat Anda sedang berada di luar kota, seperti saat berlibur atau dalam perjalanan dinas.

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota

Apakah kartu JKN-KIS tetap bisa digunakan di luar kota? Menurut situs resmi BPJS Kesehatan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam waktu lama masih dapat mengakses fasilitas kesehatan.

Layanan kesehatan bagi pemegang JKN-KIS di luar kota dapat diperoleh di fasilitas kesehatan tingkat 1 (faskes 1), dengan batas maksimal tiga kunjungan dalam sebulan.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut