get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Jateng Genjot Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dengan Program Sengkuyung

Simak! Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain Berikut Syarat-syaratnya

Senin, 09 Desember 2024 | 09:51 WIB
header img
Cara bayar pajak kendaraan atas nama orang lain. (Foto: DOK.iNews.id)

Tahapan bayar pajak kendaraan 5 tahunan atas nama orang lain:
• Datang ke kantor Samsat terdekat dan bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya
• Pergi ke lokasi cek fisik kendaraan
• Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
• Ambil dan isi formulir di loket perpanjangan STNK
• Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk pengecekan data
• Tunggu proses verifikasi data selesai
• Setelah data diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan
• Bayarkan pajak kendaraan di loket sesuai nominal yang tertera
• Setelah pembayaran, STNK dan plat nomor baru bisa diambil di loket penyerahan.

Syarat Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pengesahan STNK tahunan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan
2. STNK asli
3. Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan kepada orang yang diberi kuasa
4. Fotokopi KTP yang diberi kuasa
5. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

Berikut dokumen persyaratan untuk perpanjangan STNK 5 tahunan:
1. KTP asli pemilik kendaraan
2. STNK asli
3. Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan kepada orang yang diberi kuasa
4. Fotokopi KTP yang diberi kuasa
5. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

Itulah penjelasan cara bayar pajak kendaraan atas nama orang lain berikut syarat-syaratnya. Semoga membantu dan selamat mencoba!

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut