3. Jawa Barat
Untuk provinsi Jawa Barat, besaran PKB dan BBNKB masih berlaku sama meski ada kebijakan opsen mulai 5 Januari 2025. Hal ini diinformasikan melalui akun Instagram @bapedan.jabar pada Senin (6/1/2025).
4. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan juga memberikan keringanan pajak yang diinformasikan melalui akun Instagram Bapenda Sumatera Selatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025. Keringanan tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBN KB ke II), bebas biaya Pajak Progresif, bebas biaya Pengenaan PKB, dan tidak ada kenaikan BBNKB.
5. Bali
Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan keringanan pengurangan pokok pajak PKB dan BBNKB yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 30 Tahun 2024. Pengurangan pokok pajak PKB dan BBNKB ini meliputi 14,35 persen PKB untuk Kendaraan Bermotor sampai dengan 200cc; 12,15 persen PKB untuk Kendaraan Bermotor diatas 200cc; 24 persen BBNKB untuk Kendaraan Baru Bebas Progresif & BBNKB II.
6. Banten
Provinsi yang beri keringanan pajak kendaraan berikutnya adalah Banten. Di laman Instagram Bapenda Banten, keringanan ini dalam bentuk tidak adanya kenaikan biaya PKB dan BBNKB. “Terkait Opsen PKB dan BBNKB yang marak beredar tentang kenaikan Pajak, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten tidak memberlakukan Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB,” penjelasan dalam unggahan tersebut.
Editor : Ahmad Antoni