get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertamina Patra Niaga JBT Berhasil Amankan Pasokan Energi di Jateng-DIY lewat Satgas Nataru

Aturan Opsen Pajak Berlaku, Ini Daftar Provinsi yang Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Jum'at, 10 Januari 2025 | 06:30 WIB
header img
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Pemerintah mulai memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025. (Foto: DOK.iNews.id)

3. Jawa Barat 
Untuk provinsi Jawa Barat, besaran PKB dan BBNKB masih berlaku sama meski ada kebijakan opsen mulai 5 Januari 2025. Hal ini diinformasikan melalui akun Instagram @bapedan.jabar pada Senin (6/1/2025). 

4. Sumatera Selatan 
Sumatera Selatan juga memberikan keringanan pajak yang diinformasikan melalui akun Instagram Bapenda Sumatera Selatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025. Keringanan tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBN KB ke II), bebas biaya Pajak Progresif,  bebas biaya Pengenaan PKB, dan tidak ada kenaikan BBNKB. 

5. Bali 
Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan keringanan pengurangan pokok pajak PKB dan BBNKB yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 30 Tahun 2024. Pengurangan pokok pajak PKB dan BBNKB ini meliputi 14,35 persen PKB untuk Kendaraan Bermotor sampai dengan 200cc; 12,15 persen PKB untuk Kendaraan Bermotor diatas 200cc; 24 persen BBNKB untuk Kendaraan Baru Bebas Progresif & BBNKB II. 

6. Banten 
Provinsi yang beri keringanan pajak kendaraan berikutnya adalah Banten. Di laman Instagram Bapenda Banten, keringanan ini dalam bentuk tidak adanya kenaikan biaya PKB dan BBNKB. “Terkait Opsen PKB dan BBNKB yang marak beredar tentang kenaikan Pajak, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten tidak memberlakukan Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB,” penjelasan dalam unggahan tersebut. 
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut