Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pungutan Pajak Marketplace Ditunda, Pedagang Online Kena PPh Mulai 1 November 2026
Advertisement . Scroll to see content

Jaga Stabilitas Perekonomian Nasional, Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh Karyawan

Senin, 17 Februari 2025 | 19:59 WIB
  • author Ahmad Antoni
Jaga Stabilitas Perekonomian Nasional, Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh Karyawan
ilustrasi daya beli masyarakat. (Foto: Ist)

PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025. 

Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini. 

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut