KPK Beri Waktu Ifan Seventeen 3 Bulan untuk Sampaikan LHKPN

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ifan Seventeen telah resmi menjadi Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) sejak 12 Maret silam. Sebagai pejabat negara, Ifan tentu berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
Hal itu diungkapkan juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, pada 19 Maret 2025. Budi mengatakan, hingga kini sang musisi belum melaporkan harta kekayaannya. Namun begitu, Ifan masih punya waktu 3 bulan untuk melaporkan hartanya.
“Batas waktu penyampaian LHKPN itu 3 bulan sejak yang bersangkutan dilantik atau pengangkatan pada jabatan tersebut,” ungkap Budi dalam keterangannya.
Seperti diketahui, Ifan Seventeen ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PFN oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir pada 12 Maret 2024. Pengangkatan dirinya terbilang kontroversial karena dianggap tak punya kapabilitas di bidang perfilman.
Tak hanya warganet, kritik terkait pemilihan musisi 42 tahun itu juga datang dari para aktor. Fedi Nuril misalnya, mempertanyakan rekam jejak Ifan dalam dunia film. Sementara musisi Kiki Farrel meminta para artis untuk menolak tawaran di pemerintahan jika tak sesuai kebidangannya.
Sementara aktris Luna Maya mengaku, kaget sekaligus bingung dengan penunjukan Ifan Seventeen. “Karena dari industri film berharap, perwakilannya ya orang-orang yang memahami dunia ini,” ungkapnya pada 16 Maret silam.
Ifan Seventeen sendiri cukup sadar diri bahwa penunjukan dirinya memantik pro dan kontra di masyarakat. Dia mengaku, bukan orang yang nihil pengalaman di industri film. Pasalnya dia memiliki rumah produksi yang menggarap beberapa film.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman