get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Catat Penerimaan Pajak dari Sektor Usaha Ekonomi Digital Rp33,56 Triliun

10 Pemda di Jawa Tengah Teken Kerja Sama OP4D dengan DJP dan DJPK

Rabu, 19 Maret 2025 | 13:13 WIB
header img
Pemda Tingkat II di Provinsi Jawa Tengah menandatangani (PKS OP4D) Tahap VI Tahun 2025 bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. (Ist)

“Sebelumnya, terdapat 367 Pemda di seluruh Indonesia yang sudah menjalin kerja sama PKS OP4D. Termasuk 8 Pemda Tingkat II diantaranya berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I. Tahun ini, dari Jawa Tengah I bertambah 10 Pemda, sehingga total seluruh 18 Pemda Tingkat II di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I sudah menandatangani PKS OP4D. Harapannya bisa meningkatkan sinergi dan mengoptimalkan pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah dari kegiatan pertukaran data,” ungkap Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I. 

Penandatanganan PKS OP4D tahun 2025 ini merupakan tahap ke VI, kelanjutan dari rangkaian kerja sama OP4D yang dimulai sejak tahun 2019, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. 

“Penandatanganan PKS OP4D Tahap VI Tahun 2025 ini merupakan langkah strategis dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membantu pemda dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah serta mendorong kemandirian keuangan Pemda melalui penguatan pengelolaan pajak daerah,” ujarnya. 

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi antara lain dalam: membangun dan memanfaatkan data dan/atau informasi perpajakan, pertukaran data, pengawasan bersama Wajib Pajak, sharing knowledge dan dukungan kapasitas melalui bimtek dan pendampingan administrasi pajak daerah.

PKS OP4D merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pendapatan pemerintah pusat atau daerah dari sektor pajak, yang akan dipergunakan sebagai sumber dana pembangunan dan tata kelola pemerintahan baik di pusat maupun di daerah serta kegiatan sinergi lainnya.

 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut