10 Pemda di Jawa Tengah Teken Kerja Sama OP4D dengan DJP dan DJPK

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Sebanyak 10 Pemda Tingkat II di Provinsi Jawa Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap VI Tahun 2025 (PKS OP4D) bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring, Rabu (12/3/2025).
Ke-10 Pemda Tingkat II yang berada di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kotamadya Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Blora.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari keseluruhan peserta sejumlah 129 Pemda, terdiri dari 10 provinsi, 105 kabupaten, dan 14 kota dari berbagai wilayah di Indonesia yang mengikuti seremoni penandatanganan PKS OP4D Tahap VI tahun 2025.
Penandatanganan PKS dilakukan secara virtual di lokasi masing-masing Pemda dengan prosedur yang telah ditetapkan. Untuk beberapa Pemda penandatanganan dilakukan oleh Bupati/Walikota didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada dalam satu wilayah pemda.
Acara yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Clouds Meeting ini berlangsung selama 1,5 jam, dari pukul 08.00 hingga 09.30 WIB. Turut hadir secara virtual, Kepala Daerah dari 129 Pemda, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman, dan pimpinan unit vertikal DJP.
“Sebelumnya, terdapat 367 Pemda di seluruh Indonesia yang sudah menjalin kerja sama PKS OP4D. Termasuk 8 Pemda Tingkat II diantaranya berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I. Tahun ini, dari Jawa Tengah I bertambah 10 Pemda, sehingga total seluruh 18 Pemda Tingkat II di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I sudah menandatangani PKS OP4D. Harapannya bisa meningkatkan sinergi dan mengoptimalkan pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah dari kegiatan pertukaran data,” ungkap Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Penandatanganan PKS OP4D tahun 2025 ini merupakan tahap ke VI, kelanjutan dari rangkaian kerja sama OP4D yang dimulai sejak tahun 2019, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Penandatanganan PKS OP4D Tahap VI Tahun 2025 ini merupakan langkah strategis dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membantu pemda dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah serta mendorong kemandirian keuangan Pemda melalui penguatan pengelolaan pajak daerah,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi antara lain dalam: membangun dan memanfaatkan data dan/atau informasi perpajakan, pertukaran data, pengawasan bersama Wajib Pajak, sharing knowledge dan dukungan kapasitas melalui bimtek dan pendampingan administrasi pajak daerah.
PKS OP4D merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pendapatan pemerintah pusat atau daerah dari sektor pajak, yang akan dipergunakan sebagai sumber dana pembangunan dan tata kelola pemerintahan baik di pusat maupun di daerah serta kegiatan sinergi lainnya.
Editor : Ahmad Antoni