get app
inews
Aa Text
Read Next : Dalami Kasus Bank BJB, KPK akan Panggil Ridwan Kamil

Hasto Ungkap KPK Rampas Barang Stafnya Gunakan Operasi 5M, Apa Itu?

Jum'at, 21 Maret 2025 | 15:21 WIB
header img
Hasto sebut penyidik KPK lakukan operasi 5M untuk rampas barang stafnya pada Jumat (21/4) (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang-barang milik stafnya, Kusnadi dengan melakukan operasi 5M. Apakah operasi 5M yang dimaksud Hasto? 

Hasto menyampaikan perihal operasi 5M saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikannya, Jumat (21/3).

"Penyidik KPK Saudara Rossa Purbo Bekti justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, merampas barang yang dibawa Kusnadi, dan menginterogasi/memeriksa selama hampir tiga jam tanpa adanya surat panggilan," ucap dia.

"Apa yang terjadi dengan saudara Kusnadi ini saya sebut sebagai operasi 5M yang merupakan singkatan dari menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas dan mengintrogasi," tutur dia. 

Tak cuma itu, Hasto menilai pemeriksaan KPK terhadap dirinya merupakan kedok untuk merampas barang-barang milik Kusnadi.

"Pertama, pada saat saya diperiksa KPK pada tanggal 10 Juni 2024, ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang Saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum," ucapnya.

Sekadar informasi, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

 

(Arni Sulistiyowati) 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut