Resmi, Paula Verhoeven Ajukan Banding Terkait Putusan Cerai dengan Baim Wong

Dengan adanya putusan tersebut, berbagai tuntutan Paula yang diajukan melalui gugatan balik, termasuk permintaan nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta per bulan, serta kompensasi nafkah madhiyah sebesar Rp800 juta, ditolak majelis hakim.
Penolakan ini merujuk pada ketentuan hukum Islam yang menyatakan bahwa istri yang dalam status nusyuz tidak berhak atas nafkah tertentu dari mantan suaminya. Meski demikian, pengadilan tetap mengabulkan pemberian nafkah mut'ah kepada Paula, yakni santunan pasca perceraian senilai Rp1 miliar sebagai bentuk penghargaan terakhir dari pihak suami.
Akibat putusan tersebut, sejumlah tuntutan yang diajukan Paula dalam gugatan baliknya, seperti permintaan nafkah anak Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta per bulan, serta kompensasi nafkah madhiyah senilai Rp800 juta, ditolak oleh majelis hakim.
"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," tutur Suryana.
Adapun untuk urusan pengasuhan anak, majelis hakim menetapkan pola joint custody, di mana hak asuh dua anak mereka dibagi secara bergiliran. Anak-anak akan tinggal bergantian bersama Paula dan Baim setiap dua pekan. "Jadi hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersama," pungkasnya.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman