Pertemuan 2 Kubu di TITD Kwan Sing Bio Tuban Deadlock, Alim: Tjong Ping Ingkari Persetujuan

Alim menegaskan, konsul kehormatan Republik Polandia di Surabaya itu kembali mempertegas pendapatnya bahwa pemilihan tersebut ilegal dan kudeta.
Mantan ketua penilik kelenteng itu juga mengungkapkan sikap Tjong Ping dalam pertemuan tersebut yang meminta persetujuan agar hasil pemilihan dianggap sah.
‘’Ditegaskan tidak sah oleh Pak Soedomo. Apalagi sudah ada surat peringatan dan melarang untuk tidak mengadakan pemilihan,’’ tulis pria bernama keturunan Liem Tjeng Gie itu merujuk surat pengelola hasil rapat di Surabaya, Kamis (5/6) yang ditujukan kepada Tjong Ping.
Alim lebih lanjut mengungkapkan intonasi bicara Soedomo yang sempat meninggi karena dituduh mencaplok kelenteng Tuban.
Karena tersinggung, kata dia, owner PT Kapal Api Global itu meminta yang menuduh untuk berhati-hati dan tidak memfitnah. ‘’Kalau sampai dengar lagi dan menyebarkan fitnah dan menjatuhkan, Pak Soedomo menyatakan akan menindak dan tidak memberi ampun lagi,’’ tulisnya.
Terkait sikapnya dalam pertemuan tersebut, Alim menegaskan tetap berkomitmen memenuhi klausul butir keenam kesepakatan yang ditandatanganinya bersama Tjong Ping pada 1 April 2022.
Dalam surat kesepakatan bermaterai tersebut, dirinya dan Tjong Ping menyatakan setuju untuk membuat yayasan. ’Sekarang justru diingkari sendiri oleh Tjong Ping,’’ tulisnya.
Alim kemudian mempertanyakan alasan penolakan Tjong Ping terkait rencana pengelola Surabaya membuat yayasan. Dia menilai langkah pengelola Surabaya tersebut sudah benar.
Hal itu karena mereka berpegang teguh pada mandat yang diterima dari mantan pengurus/penilik kelenteng untuk mendamaikan kemelut di tempat ibadah tersebut.
Editor : Ahmad Antoni