get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi, Permohonan Banding Tom Lembong Diterima PN Jakpus

PN Jakpus Tegaskan Vonis Tom Lembong Berdasarkan Fakta Hukum Tak Ada Tekanan Politik

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:13 WIB
header img
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di sidang pembacaan vonis (foto: Arif Julianto)

Selama pembacaan surat putusan, Tom mengaku mencatat apa yang disampaikan majelis hakim. Hasilnya, wewenangnya sebagai Mendag diabaikan. 

"Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting," ujar dia. 

"Saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," sambungnya.

Tom Lembong pun akhirnya menyatakan akan banding atas vonis tersebut.

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut