Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pungutan Pajak Marketplace Ditunda, Pedagang Online Kena PPh Mulai 1 November 2026
Advertisement . Scroll to see content

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Tujuannya

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:32 WIB
  • author Ahmad Antoni
DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Tujuannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter). Foto: iNewsSemarang.id/Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter).

Piagam Wajib Pajak merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” jelas Bimo, Selasa (22/7/2025).

Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut