Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pungutan Pajak Marketplace Ditunda, Pedagang Online Kena PPh Mulai 1 November 2026
Advertisement . Scroll to see content

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Tujuannya

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:32 WIB
  • author Ahmad Antoni
DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Tujuannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter). Foto: iNewsSemarang.id/Ist

Terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah 1 Nurbaeti Munawaroh menyampaikan bahwa dengan adanya piagam ini, diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, khususnya di wilayah Jawa Tengah.

“Saya berharap piagam ini dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, baik sebagai fiskus maupun wajib pajak, guna mencegah terjadinya fraud dan pelanggaran lain,” ungkapnya.

Piagam Wajib Pajak ini diharapkan juga dapat mendorong tercapainya predikat ZI-WBBM bagi Kanwil DJP Jawa Tengah 1
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut