Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak Bos Danantara, Purbaya Ogah Beri Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP

Kamis, 24 Juli 2025 | 09:29 WIB
  • author Feldy Asyla Utama/Taufik Fajar
Heboh Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP
Ilustrasi amplop kondangan. Foto: Istimewa

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan soal pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan bahwa amplop kondangan akan kena pajak itu tidak benar.

"Pernyataan itu mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," kata Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/7/2025).

Dia menjelaskan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang bisa menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Akan tetapi tidak semua kondisi langsung dikenakan pajak.

"Apabila pemberian itu bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," jelasnya.

Dia menambahkan sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut