Terima Laporan Tom Lembong, KY Mulai Verifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang disampaikan oleh pihak mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. Laporan tersebut kini masuk dalam tahap verifikasi awal oleh KY untuk menilai kelengkapan dan validitas informasi sebelum diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hakim yang dilaporkan kubu Tom antara lain Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan. Ketiga hakim ini merupakan majelis yang memeriksa dan memvonis Tom Lembong di pengadilan tingkat pertama.
"KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan," ujar Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar, Senin (4/8/2025).
Mukti menjelaskan setelah laporan diterima, pihak pelapor dimungkinkan untuk diperiksa. Tak hanya itu, majelis hakim juga berpeluang diperiksa dalam perkara ini.
"Kami memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim," ujarnya.
Sebelumnya, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA). Pelaporan ini merupakan buntut dari putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menuturkan pelaporan ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia.
"Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan semuanya," ungkapnya.
Tak hanya melapor ke MA, Zaid juga mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa. Setelah dari KY, dia juga akan ke Ombudsman dan BPKP.
Editor : Arni Sulistiyowati