Bupati Pati Minta Maaf Kenaikan PBB 250% Batal, Berdampak Pembangunan RSUD Soewondo dan Alun-alun

PATI, iNewsSemarang.id – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% di Kabupaten Pati akhirnya dibatalkan.
Keputusan pembatalan tersebut disampaikan langsung Sudewo dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati pada Jumat (8/8/2025).
Dalam keterangannya, Sudewo yang didampingi Kapolresta Pati, Dandim 0718 Pati dan Kepala Kejaksaan Negeri Pati, menegaskan pembatalan kebijakan ini dilakukan demi menjaga kondusivitas daerah.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Pati atas kebijakan kenaikan PBB-P2 yang menimbulkan keresahan. Tujuan awalnya demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat, tetapi jika menimbulkan beban, maka saya batalkan,” kata Sudewo.
Dengan demikian, tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati akan kembali menggunakan tarif lama yang berlaku pada tahun 2024. Namun, sebagai konsekuensinya, beberapa proyek strategis terpaksa ditunda pelaksanaannya. Proyek tersebut antara lain revitalisasi Alun-alun Pati dan pembangunan lanjutan RSUD Soewondo.
Kepala Desa Kedalungan, Joko Waluyo menyambut positif keputusan Bupati yang akhirnya mendengarkan suara rakyat kecil.
Warga Kabupaten Pati tetap akan menggelar aksi demonstrasi pada 13 Agustus 2025 mendatang meski kebijakan kenaikan tarif PBB 250 persen telah dibatalkan Bupati Pati Sudewo.
Editor : Ahmad Antoni