Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lewat Petuah Jawa, Jokowi: Lamun Siro Sekti Ojo Mateni, Pemegang Kekuasaan Jangan Suka Menjatuhkan
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di PN Solo, Ini Respons Pihak Penggugat

Kamis, 28 Agustus 2025 | 08:00 WIB
  • author Ary Wahyu
Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di PN Solo, Ini Respons Pihak Penggugat
Penggugat wanprestasi Jokowi, Aufaa Luqmana membawa mobil Esemka bekas ke Pengadilan Negeri Solo. (Foto: iNews)

Pascaputusan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Jokowi melalui ajudan. "Kami akan koordinasikan melalui ajudan, kapan dijadwalkan waktu pemberitahuan bertemu Pak Jokowi,” ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Solo dalam putusannya menolak seluruh gugatan yang salah satunya ditujukan kepada Jokowi. Sidang putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt, digelar secara daring, Rabu (27/8/2025). Selain Jokowi sebagai tergugat 1, mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjadi tergugat 2 dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka selaku tergugat 3. 

"Putusan intinya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Humas PN Solo, Aris Gunawan.

Pada pokoknya, majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak hubungan hukum. Selanjutnya, penggugat memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding terhitung setelah putusan.

Editor: Arni Sulistiyowati

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut