Polda Jateng Tetapkan 6 Anak dan 1 Dewasa Tersangka Aksi Anarkis di Depan Mapolda

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polda Jateng menetapkan tujuh orang sebagai tersangka aksi anarkis di depan Mapolda Jawa Tengah di Semarang dalam dua hari terakhir.
"Ditetapkan tujuh tersangka yang terdiri atas enam anak dan satu dewasa," sebut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto dikutip Antara, Minggu (31/8).
Menurutnya, para tersangka diduga melakukan pelemparan terhadap petugas serta perusakan terhadap fasilitas umum yang ada di sekitar Mapolda Jateng.
Dia memastikan penetapan tersangka tersebut didasarkan atas bukti dan saksi yang diperoleh di lapangan.
Kombes Artanto menyebut ketujuh tersangka tersebut merupakan bagian dari 327 orang yang diamankan petugas usai penyerangan Mapolda Jateng pada Sabtu (30/8) sore.
Ia menyebutkan 327 orang yang diamankan itu sebagian besar merupakan anak di bawah umur. "Hari ini kami undang para orang tuanya untuk menjemput dan membuat janji tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya.
Editor : Ahmad Antoni