get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kasus Dugaan Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Ngaku Terima Uang Rp20 Miliar

Tim Gabungan Kejagung dan Kejati Jateng Tangkap Gus Yazid terkait TPPU Jual Beli Tanah Rp20 Miliar

Rabu, 24 Desember 2025 | 15:57 WIB
header img
Tim gabungan Kejagung bersama Kejati Jateng menangkap Gus Yazid tersangka TPPU dalam kasus jual beli tanah senilai Rp20 miliar. Foto: iNews

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor PRINT-2198/M.3/FD.2/12/2025 tanggal 23 Desember 2023. 

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejati Jateng dan tiba di Semarang pada pukul 05.00 WIB. Usai pemeriksaan, tersangka ditahan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang selama 20 hari terhitung mulai 24 Desember 2025.  

Atas perbuatannya, tersangka AY dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  

"Aliran dananya dari keluarga WP (Widi)," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jateng, Erry Wobowo.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut