Tim Gabungan Kejagung dan Kejati Jateng Tangkap Gus Yazid terkait TPPU Jual Beli Tanah Rp20 Miliar
Rabu, 24 Desember 2025 | 15:57 WIB
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor PRINT-2198/M.3/FD.2/12/2025 tanggal 23 Desember 2023.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejati Jateng dan tiba di Semarang pada pukul 05.00 WIB. Usai pemeriksaan, tersangka ditahan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang selama 20 hari terhitung mulai 24 Desember 2025.
Atas perbuatannya, tersangka AY dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Aliran dananya dari keluarga WP (Widi)," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jateng, Erry Wobowo.
Editor : Ahmad Antoni