get app
inews
Aa Text
Read Next : Hanya Satu Hari: Undip Tuntaskan Aktivasi Coretax DJP Massal, Siap Lapor SPT 2026

Baru 3 Hari, 8.160 Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan lewat Coretax

Minggu, 04 Januari 2026 | 10:52 WIB
header img
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Foto: Istimewa

Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login/aktivasi akun Coretax, dengan rincian: 
• Wajib Pajak Orang Pribadi: 10.367.456
• Wajib Pajak Badan: 817.228 :88.409
• Instansi Pemerintah: 88.409 
• PMSE: 221 

Pada hari yang sama, tercatat 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax, yang terdiri dari: 
• Wajib Pajak Orang Pribadi : 65.184
• Wajib Pajak Badan: 3.794
• Instansi Pemerintah: 168 

Menurut Rosmauli, hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak. 

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya. 

Kemudahan Akses dan Layanan 
Bantuan Rosmauli menambahkan bahwa DJP terus memastikan Wajib Pajak memperoleh kemudahan dalam melakukan aktivasi akun Coretax.

 “Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelasnya.

Bagi Wajib Pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut, DJP juga menyediakan berbagai kanal layanan. “Apabila Wajib Pajak mengalami kendala, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan dari petugas kami,” lanjut Rosmauli. 

Imbauan kepada Wajib Pajak
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu. 

“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut