Kenakan Rompi Oranye, Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK
Diketahui, Yaqut kalah melawan KPK dalam praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).
Dengan adanya putusan ini, maka status tersangka Yaqut sah dan KPK bisa melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Menag Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026 lalu.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Ahmad Antoni