Ungkap Kasus Narkotika, Polisi Panggil Jasa Sedot WC Bongkar Tangki Septik Berisi Sabu dan Ekstasi
Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan titik lokasi lain yang sebelumnya digunakan tersangka untuk menempatkan narkotika, dengan temuan tambahan berupa 2 paket sabu. Selain itu, terungkap adanya pelaku lain berinisial MD yang berperan sebagai pemasok dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka diketahui memperoleh upah sebesar Rp300.000 untuk setiap 5 gram sabu yang diedarkan, serta dijanjikan fasilitas penggunaan narkotika secara gratis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Y.S. Susanto menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jawa Tengah dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
“Upaya pelaku untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang ke septiktank tidak menyurutkan langkah petugas. Kami tetap melakukan tindakan maksimal hingga barang bukti berhasil ditemukan. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam penegakan hukum terhadap pelaku narkotika,” tegasnya, Rabu (8/4)
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba di Jawa Tengah,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan, Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a.
Editor : Ahmad Antoni