get app
inews
Aa Text
Read Next : Dicecar Soal Banyak Siswa SMP Belum Bisa Berhitung, Ini Jawaban Mendikdasmen Abdul Mu'ti

10 Fakta Siswa SMP di Sragen Tewas Dianiaya Teman, Guyonan hingga Saling Ejek Berujung Maut

Kamis, 09 April 2026 | 19:46 WIB
header img
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari (kiri) saat konferensi pers bersama Kasat Reskrim AKP Catur, terkait penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung maut. (foto: istimewa)

8. Status Hukum Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Dalam penanganan perkara ini, polisi memastikan bahwa status hukum perkara sudah naik ke tahap penyidikan, dan terhadap DTP telah dilakukan penetapan sebagai anak dalam perkara pidana. Namun, karena pelaku masih berstatus anak, proses penanganan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolres menjelaskan, terhadap DTP tidak dilakukan penahanan, karena terdapat ketentuan hukum yang secara tegas membatasi penahanan terhadap anak, sepanjang ada jaminan dari orang tua atau wali bahwa anak tersebut. “Penanganan terhadap pelaku tetap kami lakukan sesuai koridor hukum acara anak. Jadi tidak semua perkara anak serta-merta direspons dengan penahanan,” terang AKBP Dewiana. Meski tidak ditahan, pelaku disebut tetap menjalani karantina dan pembinaan selama proses penyidikan. 

9. Terancam Pidana Penjara 15 Tahun
Atas perbuatannya, DTP dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana dalam perkara ini tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun, atau denda maksimal Rp3 miliar.

10. Penanganan Serius, Profesional dan Berbasis Alat Bukti
Namun demikian, seluruh proses hukum terhadap pelaku tetap akan ditempatkan dalam kerangka peradilan anak, yang memiliki mekanisme dan perlakuan khusus sesuai hukum yang berlaku. AKBP Dewiana menegaskan bahwa Polres Sragen menangani perkara ini secara serius, profesional, dan berbasis alat bukti.

Ia juga menekankan bahwa kasus ini tidak boleh disikapi dengan spekulasi liar, terlebih karena menyangkut anak-anak dan peristiwa yang terjadi di lingkungan pendidikan. “Kami mengedepankan pembuktian ilmiah, keterangan saksi, alat bukti, serta prosedur hukum yang berlaku. Semua kami lakukan secara hati-hati karena ini menyangkut nyawa seorang anak dan masa depan anak lainnya,” tegasnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut