Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu jadi Ancaman Serius bagi Generasi Muda, Ini Bahayanya
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) kini menjadi ancaman serius bagi generasi muda Indonesia. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) menggelar Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT 2026, di Aula Lawang Sewu, Kantor BBPOM Semarang, Senin (25/5/2026).
Kepala BBPOM Semarang, Rustyawati, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan OOT sudah sangat memprihatinkan, karena menyasar kelompok usia produktif hingga pelajar.
"Penyalahgunaan OOT saat ini sudah sangat memprihatinkan, dan menjadi ancaman tersembunyi yang mengintai generasi muda kita," kata Rustyawati.
Menurutnya, penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia.
Obat-obatan tertentu yang kerap disalahgunakan, antara lain tramadol, triheksifenidil, ketamin, hingga dekstrometorfan. Awalnya obat-obatan tersebut digunakan untuk kebutuhan medis, namun disalahgunakan untuk efek halusinasi, peningkatan keberanian, hingga euforia.
Rustyawati membeberkan, dampak penyalahgunaan OOT tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga memicu tindakan kriminal hingga anarkis, karena pengguna kehilangan kontrol diri. Bahkan sampai pada ketergantungan, hingga bisa menimbulkan kematian.
"Secara sosial, ini juga sangat membahayakan karena orang tersebut tidak bisa mengontrol dirinya sendiri, sehingga rawan atau berpotensi melakukan kejahatan atau kegiatan anarkis di lingkungan sosial," ujarnya.
Mengingat penyalahgunaan OOT menyasar generasi muda, menurut Rustyawati, butuh penanganan secara serius. Jika tidak, dikhawatirkan dapat menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan pembangunan nasional. Apalagi, generasi muda menjadi kelompok yang sangat rentan, karena fase pencarian jati diri dan kurangnya edukasi.
Dia juga mengungkap fakta mengejutkan terkait temuan pabrik ilegal OOT di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dari operasi penegakan hukum, ditemukan lebih dari 1 miliar tablet OOT ilegal senilai sekitar Rp398 miliar. “Bayangkan berapa juta generasi muda yang bisa dirusak dari jumlah sebanyak itu,” ujarnya.
Dia menilai mudahnya akses pembelian obat ilegal melalui marketplace dan media sosial, menjadi tantangan besar. Bahkan, akun penjual yang sudah ditutup, sering kembali muncul dengan akun baru.
Editor : Ahmad Antoni