get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Duka, Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat

Keputusan MK: Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:56 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini sebagai uji materi Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (foto Dok MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini sebagai uji materi Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan amar putusan, Rabu (12/8/2026).

MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK menegaskan bahwa tindak pidana terhadap kepala negara hanya bisa dilaporkan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.

"Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," sebut Suhartoyo.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut