Berawal dari COD, Polda Jateng Bongkar Jaringan Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kota Pekalongan. Petugas kemudian menemukan keberadaan pelaku di kawasan SPBU Kalibanger, Sentono, Kota Pekalongan.
Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni AH (44), warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dan AS (48), warga Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor, dua tas selempang, dua helm, dua unit telepon seluler, kartu identitas, kartu ATM serta uang palsu senilai Rp7 juta.
Pengungkapan kemudian dikembangkan untuk menelusuri sumber pembuatan uang palsu tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, tim memperoleh informasi mengenai sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan uang palsu.

“Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Cikarang Barat dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu, termasuk satu unit printer,” ungkap Dirreskrimum. Kamis (3/9)
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya uang palsu lain yang telah dicetak maupun diedarkan. Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui lebih jauh jaringan dan jangkauan peredaran uang palsu tersebut.
Editor : Ahmad Antoni