Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangannya
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana, Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Jokowi lewat Medsos

Kamis, 17 September 2026 | 16:58 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Sidang Perdana, Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Jokowi lewat Medsos
Roy Suryo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026). (foto: Ari Sandita Murti)

“Pada tanggal 15 April 2025, bertempat di Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada, yaitu saksi Prof. Wening Udasmoro melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan saksi Ir. Haji Joko Widodo tercatat dari awal sampai akhir melakukan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Gadjah Mada. Saksi Ir. Haji Joko Widodo lulus pada tanggal 5 November 1985 sesuai dengan bukti-bukti surat dan dokumen pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” beber jaksa.

Masih dalam dakwaannya, jaksa menyebut pada 22 April 2025 hingga 21 Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan kepada Jokowi 28 unggahan di media sosial yang disebut menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan tuduhan ijazah S1 palsu.Jaksa kemudian menguraikan 28 unggahan tersebut sebagai bagian dari dakwaan terhadap Roy Suryo.

Dakwaan JPU tersebut merupakan uraian tuduhan yang harus dibuktikan dalam persidangan. Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya sebelumnya menyatakan siap menghadapi pokok perkara dan telah menyiapkan nota perlawanan terhadap dakwaan JPU.


 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut