Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpinan KPK ke Kepala Daerah di Jateng: Integritas Jadi Kunci Utama Cegah Berbagai Penyimpangan
Advertisement . Scroll to see content

Pakai Uang Korupsi Rp2 Miliar Lebih untuk Bayar Utang Pilkada, Bupati Klaten Hamenang Ter

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:34 WIB
  • author Nur Khabibi
Pakai Uang Korupsi Rp2 Miliar Lebih untuk Bayar Utang Pilkada, Bupati Klaten Hamenang Ter
KPK mengungkapkan bahwa Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (HWI), diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar utang kampanye Pilkada. Foto: AI

Selain dari penerimaan utama tersebut, Hamenang juga terindikasi menerima aliran dana lain dari pihak swasta melalui perantara ajudannya, Bramantya Samuel Rizkiargyanto (BSR), senilai Rp240 juta untuk kepentingan pribadi.

Tak berhenti di situ, penyidik KPK juga menemukan adanya transaksi tambahan dari pihak swasta lainnya.

"Dari pihak swasta melalui RZI senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi HWI," ujar Taufik menambahkan.

Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Penetapan tersangka terhadap Bupati Klaten ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tanggapan (OTT) yang digelar tim penindak KPK pada Kamis (15/10/2026) lalu.

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka utama, yakni:

Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) – Bupati Klaten.

Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) – Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (Kalan BPK) Jawa Tengah.

Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) – Pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC).

Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema suap pengadaan proyek di Kabupaten Klaten tersebut.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut