Kapolda Jateng Ungkap Kronologi Penggeledahan di Sukoharjo, Pastikan Hak dan Perlindungan Santri
Namun, saat penggeledahan berlangsung pada 27 Oktober 2026 di dua lokasi tersebut, DPO berinisial "I" tidak berada di tempat. Meski demikian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial di lokasi Sukoharjo dan Karanganyar, di antaranya pedang, samurai, celurit, sangkur, busur beserta puluhan anak panah, cairan asam kuat (strong acid), material spirtus, alat komunikasi, hingga literatur buku-buku tertentu.
“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami,” tegas Kapolda.
Terkait keberadaan perempuan dan anak-anak di lokasi Sukoharjo, Kapolda menyampaikan bahwa terdapat 19 orang di lokasi yang kemudian dimintai keterangan dengan pendampingan langsung dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Setelah proses pemeriksaan selesai, seluruhnya telah dikembalikan kepada pihak orang tua atau wali masing-masing melalui UPTD PPA, dan tidak dikembalikan ke lokasi bangunan tersebut.
RTQ Hamalatul Quran Belum Kantongi Izin Operasional
Sementara itu, Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen menyoroti status kelembagaan tempat tersebut yang mengatasnamakan diri sebagai RTQ Hamalatul Quran. Berdasarkan penelusuran bersama Kementerian Agama dan pengasuh Ponpes Hamalatul Quran pusat di Jombang, lokasi di Sukoharjo tersebut dipastikan tidak terdaftar resmi di Kementerian Agama dan tidak memiliki keterkaitan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang resmi. Diduga tempat tersebut merupakan Rumah Tahfidz Quran (RTQ) mandiri yang belum mengantongi izin operasional.
Taj Yasin menegaskan bahwa Pemprov Jateng berfokus pada pendampingan psikologis untuk memulihkan potensi trauma pada anak-anak serta menjamin keberlanjutan pendidikan mereka di lembaga yang terverifikasi. Pihaknya juga mendorong Kemenag untuk memperketat pendataan dan perizinan rumah-rumah tahfidz guna mengantisipasi penyalahgunaan nama lembaga keagamaan.
Editor: Ahmad Antoni