Daftar Nama dan Platform Investasi Bodong yang Perlu Diwaspadai, Ada Cari Uang hingga Tabungan Emas
7. ALLIANCE OLYMPTRADE 1 — kanal YouTube.
8. Tabungan Emas Group — tabunganemas.my.id.
Daftar tersebut memuat situs web, akun media sosial, serta kanal komunikasi yang menggunakan nama terkait investasi atau perdagangan. Namun, pencantuman nama dan kanal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruhnya merupakan entitas berbeda atau telah dinyatakan ilegal oleh OJK.
Sebelumnya, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus–September 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 250 entitas investasi ilegal.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya pada promosi melalui media sosial, pesan pribadi, atau tautan yang sumbernya tidak jelas.
Sebelum berinvestasi, masyarakat perlu memeriksa legalitas pelaku usaha serta produk yang ditawarkan melalui kanal resmi OJK. Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui situs Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id.
Editor: Ahmad Antoni