Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Berduka, Anggota Polsek Tulis Meninggal Kecelakaan saat Atur Lalin di Jalur Pantura
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Promosi Judi Online, Rekrut Endorser dengan Sistem MLM

Rabu, 04 November 2026 | 08:12 WIB
  • author Ahmad Antoni
Polda Jateng Ungkap Modus Baru Promosi Judi Online, Rekrut Endorser dengan Sistem MLM
Tersangka praktik promosi situs judi online (judol) dengan modus perekrutan endorser lewat MLM. (foto: istimewa)

Kombes  Wahyu menyampaikan bahwa pola perekrutan berjenjang tersebut merupakan salah satu modus promosi judi online yang perlu diwaspadai masyarakat.

"Modus ini patut menjadi perhatian karena pelaku membangun jaringan perekrutan dengan melibatkan orang lain. Ada pola berjenjang yang menyerupai sistem Multi Level Marketing (MLM), di mana seseorang mendapatkan keuntungan dari orang-orang yang berhasil direkrut untuk ikut mempromosikan situs judi online," ungkapnya.

Dalam mekanisme pembayaran, upah para endorser terlebih dahulu dikirimkan oleh admin pusat ke rekening milik pelaku. Selanjutnya, pelaku meneruskan pembayaran kepada masing-masing endorser setelah dilakukan pemotongan sesuai kesepakatan sebelumnya. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer dan satu unit telepon genggam iPhone 15 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran pekerjaan melalui media sosial yang menjanjikan penghasilan mudah dan besar, khususnya pekerjaan yang berkaitan dengan promosi situs judi online.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran menjadi endorser atau admin yang ternyata bertujuan mempromosikan judi online. Jangan sampai karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan, justru terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Masyarakat juga harus bijak dalam menggunakan media sosial dan memastikan setiap pekerjaan yang ditawarkan tidak berkaitan dengan tindak pidana," tegasnya.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut