get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus DBD di Kendal Tinggi, Komisi D Bakal Evaluasi Kinerja Dinkes: Banyak yang Tak Terdata

Berdasarkan Perbup 28 Tahun 2022, Daftar Pasien di Puskesmas Bayar Rp10.000

Selasa, 10 Mei 2022 | 08:24 WIB
header img
Plt Kepala Dinkes Kendal, Parno, saat memberikan keterangan kepada sejumlah media.(iNews/Agus Riyadi)

 

KENDAL, iNewsSemarang.id - Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2022, biaya pendaftaran pasien yang akan berobat ke Puskesmas yang ada di Kabupaten Kendal Jawa Tengah, sudah tidak lagi gratis. Pasien dikenakan tarif sebesar Rp10.000 saat mendaftar di loket pendaftaran ketika akan berobat.

Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal, Parno, kebijakan itu mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Penerapan kebijakan berlaku bagi pasien umum yang tidak memiliki kartu BPJS kesehatan.

"Di Kabupaten Kendal ini, masyarakatnya sebagian besar sudah ikut BPJS kesehatan, baik yang mandiri maupun yang PBI (Penerima Bantuan Iuran). Totalnya ada 80% yang sudah ikut BPJS kesehatan, sedangkan yang belum ikut hanya 20% dari total sekitar 1 juta jiwa penduduk di Kabupaten Kendal," kata Parno, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/5).

Menurut Parno, 20% masyarakat Kendal yang tidak ikut BPJS bukan berarti bahwa mereka warga kurang mampu, namun sebaliknya, kebanyakan dari mereka adalah orang-orang mampu. 

Meski angka keikutsertaan BPJS kesehatan warga Kendal sudah mencapai 80%, namun pihaknya tetap menargetkan agar di tahun 2023 mendatang semua warga sudah ikut menjadi peserta BPJS kesehatan, sehingga setiap kali akan berobat baik ke Puskesmas maupun ke rumah sakit, biayanya sudah tercover.

Untuk mewujudkan target agar semua warga Kendal bisa menjadi peserta BPJS kesehatan, mulai hari ini pihaknya sudah melakukan berbagai langkah koordinasi dengan seluruh kepala desa dan camat agar secepatnya mensosialisasikannya kepada masyarakat.

"Mari kita ajak semuanya untuk ikut menjadi peserta BPJS. Hari ini saja, sudah ada sekitar 22 ribu warga yang mulai melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta BPJS kesehatan," ungkapnya.

Dijelaskan Parno, pada prinsipnya Pemkab Kendal tidak ingin memberatkan masyarakat, tapi malah sebaliknya. Pemerintah ingin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, memberikan yang terbaik bagi masyarakat agar bisa berobat dengan mudah.

"Jadi tidak ada istilah bahwa dengan kebijakan baru ini masyarakat menjadi terbebani. Tidak demikian. Malah sebaliknya, karena pemerintah menginginkan semua masyarakat bisa menjadi peserta BPJS kesehatan," jelasnya.

Ia juga berharap agar ke depan bagi warga Kendal yang ingin berobat bisa lebih mudah lagi. Hanya dengan membawa KTP bisa langsung dilayani, karena nomor induknya sudah menjadi peserta BPJS kesehatan.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut