Seret Mardani Maming, Vonis Terdakwa Kasus Suap Izin Pertambangan Tanah Bumbu Dibacakan Besok

Ali Masduki
Sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Senin,(23/5/2022), akan kembali digelar pada Rabu (22/6/2022). Foto: dok. Sindonews

Persidangan suap pengalihan IUP Tanah Bumbu sempat heboh setelah Christian Soetio, Direktur PT PCN yang juga adik mantan Dirut PT PCN Henry Soetio, bersaksi dalam persidangan pada Jumat 13 Mei 2022, bahwa Mardani H Maming menerima transfer Rp89 miliar dari PT PCN.
 
Cristian menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Diberitakan, Mardani H Maming dicekal berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham menindaklanjuti surat pencegahan ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya Maming, KPK juga menerbitkan surat pencegahan ke luar neger untuk Rois Sunandar Maming (38), adik kandung mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

Pencegahan keluar negeri berlaku selama enam bulan, terhitung Kamis 16 Juni 2022 hingga Jumat 16 Desember 2022.

Pencekalan oleh KPK terhadap Bendum PBNU Mardani H Maming dan Rois Sunandar dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.  

“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi  terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Editor : Sulhanudin Attar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network