Bharada E Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Achmad Al Fiqri
Bharada E alias Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Foto MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Bareskrim Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus dugaan baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

"Cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka" kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi. Termasuk saksi ahli.

Sebelumnya, kasus baku tembak antara Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. dengan Bharada E alias Richard Eliezer terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir J disebut tewas dalam insiden baku tembak di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore. Ia disebut terlibat baku tembak dengan rekannya Bharada E.

Kasus ini, awalnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, Mabes Polri mengusut ulang kasus tersebut hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus).

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan. Pasal ini sesuai yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pada 18 Juli 2022.

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network