Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam membenarkan adanya aksi pencurian yang dilakukan dua pelaku di gudang rosok di Desa Jambiarum.
"Iya benar. Pelakunya sudah diamankan ke Mapolres Kendal dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Jamal.
Dikatakan, kedua pelaku aksi pencurian ini telah mengakui perbuatannya dengan barang bukti satu karung kabel tembaga gulungan, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa plat nomor dan dua pasang sandal yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KHUP dengan ancaman pidana paling lama selama tujuh tahun penjara.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait