Kabur Usai Kepergok Gasak Barang Rongsokan, Maling di Desa Jambiarum Ditangkap Warga

Agus Riyadi
Polisi melakukan olah TKP di gudang pengepul rongsok di Desa Jambiarum.(dok Polres Kendal)

Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam membenarkan adanya aksi pencurian yang dilakukan dua pelaku di gudang rosok di Desa Jambiarum.

"Iya benar. Pelakunya sudah diamankan ke Mapolres Kendal dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Jamal.

Dikatakan, kedua pelaku aksi pencurian ini telah mengakui perbuatannya dengan barang bukti satu karung kabel tembaga gulungan, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa plat nomor dan dua pasang sandal yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KHUP dengan ancaman pidana paling lama selama tujuh tahun penjara.

Editor : Agus Riyadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network