SEMARANG, iNewsSemarang.id – Peringatan kepada pengendara kendaraan di Kota Semarang untuk tidak memberikan uang kepada para pengamen maupun badut di lampu traffight light. Bagi pengguna kendaraan yang nekat memberi, bisa dikenai kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Hal ini sesuai amanat Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis. Tidak hanya kepada anak jalanan dan pengemis, aturan tersebut juga berlaku untuk pengamen maupun badut.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan subjek aturan itu tdiak hanya pengemis dan anak jalanan, juga termasuk pengamen, manusia silver, badut, dan siapa pun yang melakukan kegiatan meminta-minta di jalan umum atau persimpangan lampu lalu lintas.
“Dalam pasal 30 dijelaskan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada orang yang memberikan sesuatu berupa hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta,” kata Fajar Purwoto, dikutip Rabu (5/10/2022).
Meski perda tersebut sudah diberlakukan pada 2014, namun penindakan terhadap aturan tersebut, efektif mulai diberlakukan sejak Senin (3/10/2022) lalu.
Uji coba penindakan itu dilakukan di wilayah Pedurungan, Kota Semarang dengan menyiapkan lokasi sidang di Kelurahan Pedurungan Kidul. Namun pada pelaksanaan hari pertama, belum didapati masyarakat pemberi uang kepada pengemis uang ditindak.
“Mungkin masyarakat Semarang sudah dengar tentang penindakan ini, sebelumnya kan sudah masif disosialisasikan," katanya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait