Refleksi 6 Tahun Pendamping Desa dan Arah Baru SDGs Wujudkan Desa Mandiri

Sulhanudin Attar
Ilustrasi kegiatan pendampingan kepada pemerintahan desa oleh tenaga pendamping profesional dengan melibatkan para stakeholder terkait. Foto: Istimewa

PENETAPAN Hari Bakti Pendamping Desa pada tanggal 7 Oktober sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada para tenaga pendamping profesional di bawah Kemendes PDTT yang telah mendampingi pembangunan di desa selama enam tahun terakhir. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 110  Tahun 2022, tentang Hari Desa.

Sejak diluncurkan tahun 2016 silam, profesi pendamping desa yang berstatus sebagai tenaga kontrak yang setiap tahun dilakukan evaluasi, tentunya telah mengalami perjalanan baik itu sebagai keberhasilan maupun tantangan yang masih perlu dipecahkan.

Sebagai pengawal UU Desa, para tenaga pendamping profesional (TPP) tersebut diharapkan dapat mengantarkan desa menemukan jati dirinya. Mengenali jati diri ini penting untuk menentukan arah pembangunan desa yang didukung oleh Dana Desa yang rata-rata jumlahnya mendekati Rp1 miliar tergantung jumlah penduduk dan luas wilayahnya.

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah mengubah paradigma pemerintahan desa yang lebih mengedepankan transparansi dan akuntabilitas publik dalam setiap tahapan pembangunan. Mulai dari perencanaan, realisasi kegiatan hingga pelaporan hasil pekerjaan; para pendamping profesional ini wajib mengawal  dengan melakukan fasilitasi dan pendampingan sesuai level dan posisi masing-masing. Hal ini menjadi tugas pekerjaan yang tidak mudah karena tiap desa tentunya memiliki karasteristik dan budaya masing-masing.

Editor : Sulhanudin Attar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network