JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jawa-Bali kembali diterapkan mulai 22 November sampai 5 Desember mendatang. Kebijakan tersebut menyusul aturan baru yang dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang telah diteken Mendagri Tito Karnavian.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (22/11/2022).
Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 22 November sampai 5 Desember 2022 :
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100 persen
Sektor Esensial
Level 1: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 1:
- Kapasitas pengunjung 100 persen
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat;
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 100 persen
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 1:
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait