KENDAL,iNewsSemarang.id- Sekda Kendal Sugiono digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dituding mengabaikan kasus KDRT yang dilaporkan seorang PNS Pemkab Kendal berinisial IP. Wanita tersebut melaporkan suaminya, seorang perangkat desa.
Kasus gugatan ini telah memasuki sidang pertama pada hari Selasa 6 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan awal terhadap Sekda Kendal, Sugiono yang dianggap telah membuat keputusan merugikan bagi kaum perempuan yang menjadi korban KDRT.
Pada sidang yang berlangsung tertutup, Sekda Kendal dan diwakilkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat.
Seusai sidang, tim kuasa hukum IP, Nasrul Dongoran, mengatakan korban kekerasan [KDRT] mengajukan persetujuan cerai kepada tergugat [Sekda Kenda], tapi malah diminta persetujuan cerai kepada suami, yang notabene pelaku kekerasan.
“Ini kan tidak benar. Apalagi di Perda Kendal Tahun 2017 sudah diatur tentang penghapusan kekerasan berbasis gender,” ujar Nasrul seusai sidang dikutip Rabu (7/12/2022).
Menurut Nasrul, berdasar Perda seharusnya Pemkab Kendal melindungi korban kekerasan dan bukan sebaliknya. Oleh karenanya, pihaknya pun menyayangkan keputusan Sekda Kendal yang meminta korban untuk meminta persetujuan suami atau pelaku lebih dulu dalam mengajukan perceraian.
“Itu [meminta persetujuan cerai] yang kita sayangkan. Klien kita sudah menjadi korban kekerasan, sudah ada hasil pemeriksaan dari psikolog yang menyatakan dia menjadi korban kekerasan dari suaminya, tidak bisa tidur, dan tidak merasa nyaman,” ucapnya.
“Ini masih tidak cukup dan alasannya katanya [Sekda Kendal] tidak masuk akal sehat. Bagaimana orang yang bertengkar terus menerus, menjadi korban kekerasan ini tidak masuk akal? Ini yang sedang kami uji di PTUN, agar kemudian pejabat ini lebih memperhatikan perempuan sebagai korban kekerasan,” tegas dia.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait